Senin, 15 Juni 2009

babi itu haram




Babi itu haram, semua orang tahu itu. Apa pun yang mengandung atau diduga mengandung Babi pun diharamkan. Kecuali Flu Babi, tidak jelas haram atau tidak karena enggak ada fatwanya. Yang pasti manusia tidak berdaya melawan flu babi. Begitu konon khabarnya. Dalam hal haram mengharamkan, yang paling bikin bingung adalah fatwa haram MUI yang menyatakan bahwa vaksin Manginitis adalah haram karena mengandung babi. Fatwa kontroversial itu kemudian diperdebatkan antara MUI, Depkes dan BPOM yang disiarkan oleh Televisi. Sungguh mengherankan, Vaksin yang divonis haram itu ternyata diwajibkan oleh Pemerintah Saudi Arabia. Setiap orang yang masuk Saudia Arabia, baik itu naik haji atau Umroh wajib disuntik vaksin Manginitis yang divonis haram oleh MUI. Benarkah vaksin itu haram ?Menurut Ibu Menkes, tripsin yang mengandung enzym babi digunakan hanya sebagai katalisator dalam proses pembuatan vaksin Manginitis. Kemudian Menkes meberikan contoh analogi apa yang dimaksud katalisator. Alkohol jika diminum tentu haram hukumnya. Ketika alkohol dibakar dan apinya digunakan untuk menggoreng tahu, apakah tahu itu haram ? Tanya ibu Menteri kepada Komisi Fatwa MUI."Oh ... Tentu saja tidak ... !" jawab Komisi Fatwa MUI."Proses pembuatan vaksin Manginitis persis seperti itu .. " ibu Menteri menegaskan."Vaksin itu tetap haram. Karena kami berpegang pada keterangan produsennya yang menyatakan bahwa proses pembuatannya menggunakan tripsin yang mengandung enzym babi .." Komisi Fatwa MUI bersikukuh dengan pendapatnya.Ibu Menteri kemudian menyampaikan satu lagi analoginya. Seseorang menanam pohon mangga, kemudian dia memberikan pupuk tahi babi. Tahi babi pasti haram karena namanya tahi babi. Pohon mangga itu kemudian berbuah dan buahnya pun dimakan. Apakah buah mangga itu haram ?"Oh ... Tentu saja tidak. Tapi vaksin Manginitis tetap haram ... !" jawab Komisi Fatwa MUI. Ibu Menkes hanya bisa mengangkat bahu sambil mesem-mesem.Kepala BPOM kemudian menjelaskan bahwa menurut penelitian ahli-ahlinya, pembuatan tripsin dan proses pembuatan vaksin Manginitis yang mengandung babi itu sudah melalui tujuh tingkat pencucian."Haramnya babi tidak bisa di cuci ... !" tegas Komisi Fatwa MUI."Lho ... Kenapa gitu ..." ibu Menteri heran."Haram adalah perintah Tuhan, jadi tidak bisa dicuci ... !" kata mati Komisi Fatwa MUI."Terus bagaimana dengan syarat Saudia Arabia tentang keharusan memberi vaksin Manginitis ..." tanya ibu Menteri."Itu bukan urusan MUI. Tugas kami hanya menyatakan haram .." diskusi pun selesai.Ooooooooo ... gitu !!! MustikabiruThe House of Blue Lighthttp://www.ombakdurenew.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar