Jumat, 24 Juli 2009

Haram lagi


Mas Barkah terheran-heran. Ketika akan naik haji untuk kedua kalinya, vaksin Meningitis diharamkan. Dia semakin terheran-heran ketika mengetahui. Bahwa Vaksin itu tidak haram bagi yang baru pertama kala naik haji. Naik haji yang kedua, ketiga dan seterusnya vaksin itu diharamkan. Bagi yang umroh, juga diharamkan kecuali umroh wajib atau umrah nazar. Padahal Pemerintah Arab Saudia mewajibkan setiap orang yang datang harus divaksin. Tanpa surat vaksin, jangan harap dapat Visa masuk Saudia Arabia. Mengherankan memang. Dalam konteks haram vaksin meningitis ternyata ada pengecualiannya. Seperti halnya jika perempuan akan diperkosa. Dari pada diperkosa lebih baik menyerah. Jadi enggak diperkosa, malah bisa ikut goyang.
KRISNO BOSSA Analogi seni memperkosa yang enggak pas
MAS ATMO Eloe kan sering dapet casting sebagai pemerkosa.. Mas Barkah jengkel dengan aturan haram mengharamkan yang berlaku di Amartapura. Selama ini mas Barkah tidak ambil pusing.
Rokok haram, dia tetap merokok.
Babi haram, dia suka makan babi panggang kecap.
Yuga haram, dia ikut club yoga.
Golput haram, dia enggak ikut nyontreng.

Tetapi setelah dia berniat naik haji untuk kedua kalinya,
Aturan haram itu menghadangnya.
Dia berharap, kalau sering naik haji matinya nanti bisa masuk surga.
Tetapi karena harus suntik vaksin Menginitis, jadinya masuk neraka.
JOHN RICKY MALAU Jika ingin masuk surga enggak perlu repot-repot.
Ikut aja program bom bunuh diri Noor Din M.Top

MAS BARKAH
Eloe aja duluan bunuh diri ... !!! MTA adalah badan bentukan Raja diluar struktur Kerajaan. Badan itu dibentuk untuk mengatur umat dalam konteks pelaksanaan perintah Tuhan. Sesuai dengan kewenangannya, beberapa waktu lalu MTA memutuskan. Disamping mengharamkan vaksin Meningitis yang katanya mengandung enzim babi puki maknya itu. Sebelumnya MTA mengharamkan rokok, golput, Yoga dan banyak aneka haram lain yang diberlakukan. Haram memang tidak menakutkan karena sangsi hukumannya hanya bersifat moral.. Padahal sebuah larangan hanya dapat ditegakkan jika memiliki acaman hukuman fisik. Di Amartapura, tidak ada satu pun produk hukum yang dapat dipakai sebagai dasar menghukum pelanggaran haram.
Aturan haram sejatinya adalah kepercayaan surga dan neraka dalam konsep konteks tempat.
Artinya, jika haram dilanggar, ancamannya masuk neraka. Tidak melanggar, belum tentu masuk surga.
MAS BARKAH
Siapa takuuuuut .... !!!!
Guwa vaksin aja ah ... !
Haram enggak apa-apa, yang penting naik haji.
MAS ATMO Guwa suka makan daging babi.
Enak abiiizzz .... !
Dalam hal ini MTA tidak salah karena memang tugasnya bikin fatwa haram. Yang mengherankan, kenapa Saudia Arabia justru mewajibkan.
MAS BARKAH
Di Saudia Arabia, setiap orang yang datang wajib di vaksin Meningitis.
MTA
Itu urusan mereka sendiri.
Tugas kami membuat fatwa haram.

MAS BARKAH
Terus gimana ???
MTA Kita sedang meniliti pembuatan vaksin Meningitis yang baru.
Enzym babi diganti dengan enzym tikus.
MBAK ANTI Iiiih, jijai .. !!!
Najis kaleee ... !!!

MTA Enggak begooook .... !

MUSTIKABIRU

The House of Blight

www.ombakdurenew.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar